September 7, 2008

Menanti Musim ”Gugur” Tiba

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan 30 bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memenuhi syarat untuk diverifikasi faktual.

Senin, pekan lalu. Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kembali ramai. Beberapa tim sukses calon anggota DPD RI 2009, hilir mudik. Dari wajah, terlihat ada kesan kecemasan, tidak sedikit yang berpeluh keringat.

Tidak lama kemudian. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) DPD KIP Aceh, Hj. Nurjani Abdullah, didampingi beberapa anggota KIP Aceh lainnya memasuki ruangan dan mengumumkan hasil verifikasi administrasi bagi calon anggota DPD RI yang telah mengembalikan formulir pendaftaran.

Akhirnya, wajah-wajah cemas yang sedari tadi memenuhi ruangan, berubah dan tersenyum. Maklum, calon mereka ternyata lulus. Bahkan, dari 31 calon anggota yang diverifikasi, hanya satu orang yang gagal, yaitu Zainuddin Usman.

Menurut Ketua Kelompok Kerja (Pokja) DPD KIP Aceh, Hj. Nurjani Abdullah, Kegagalan Zainuddin Usman dikarenakan kurangnya dukungan. “Dari 2000 dukungan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Zainuddin hanya melengkapi 125 lembar sehingga dinyatakan gugur,” kata Nurjani Abdullah. Akhirnya, 30 calon anggota DPD RI 2009, ditetapkan melalui Sidang Pleno KIP Aceh, Senin pekan lalu, di Kantor KIP Aceh, Jeulingke Banda Aceh.

Dari daftar nama calon anggota DPD yang dikeluarkan KIP Aceh, terdapat nama-nama yang sudah tidak asing lagi di ranah politik. Sebut saja penulis buku pintar yang juga mantan Kepala Humas Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ALA (KP3ALA), Iwan Gayo.

Keikutsertaan Iwan Gayo tentu menjadi menarik. Sebab, dia merupakan pelopor keberangkatan seluruh kepala desa di Aceh Tengah ke Jakarta untuk meminta pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA).

Iwan Gayo sendiri sebelumnya sempat mengalami kesulitan memenuhi persyaratan KTP. Karena, Iwan Gayo masih memegang KTP Merah Putih yang tidak diperbolehkan untuk proses pendaftaran calon anggota DPD RI. Namun, hingga batas akhir yang diberikan, persyaratan itu mampu dipenuhi.

Selain Iwan Gayo, ada Dr Ahmad Farhan Hamid. Untuk melengkapi persyaratan, anggota DPR RI menyerahkan foto kopi KTP pendukung sebanyak 2554 orang dari 19 Kabupaten/Kota.

Kemunculan Ahmad Farhan Hamid sendiri sempat mengejutkan beberapa kalangan. Maklum, Farhan telah meloloskan salah satu partai lokal. Namanya, Partai Bersatu Atjeh (PBA). Bahkan, PBA telah berhasil dari ”lubang maut” dan menjadi peserta Pemilu 2009 bersama lima partai lokal lainnya.

Selanjutnya ada HT Bachrum Manyak. Anggota DPR Aceh yang telah dipecat dari partai yang membesarkannya (PDI-P, red) hingga hukuman peng-recall-an ini, juga ikut meramaikan bursa calon DPD RI tahun 2009.

Sebenarnya, selain HT Bachrum Manyak, masih ada satu anggota DPR Aceh lainnya yang sempat berniat untuk mencalonkan diri. Entah kenapa, menjelang akhir pengembalian formulir, Mukhlis Mukhtar, politisi dari Partai Bintang Reformasi itu mengundurkan diri sebagai calon anggota DPD.

Masih dari daftar nama itu. Ada dua Ketua DPRK yang lulus verifikasi administrasi. Mereka adalah Sukur Khobath, Ketua DPRK Aceh Tengah dan Ketua DPRK Kota Lhokseumawe, TA Khalid. Serta seorang anggota DPRK Banda Aceh, M. Amin Said SH Mhum.

Dari ketiga anggota DPRK ini, bisa jadi yang paling mendapat perhatian adalah keikutsertaan Ir Sukur Kobath. Ketua DPRK Aceh Tengah ini disinyalir telah “menilep” uang anggota PETA Aceh Tengah. Sayangnya, hingga kini kasus tersebut tidak jelas status hukumnya.

Menariknya, dari 30 calon anggota itu, ada seorang calon yang berprofesi sebagai petani dari Desa Bukit Rata Aceh Timur. Dia adalah Tgk Abdurrahman. Kemunculan Abdurrahman tentu menjadi daya pikat. Maklum, ia berani tampil diantara para calon yang sudah punya nama dan jabatan.

Begitu pun, tak berarti Tgk Abdurrahman tidak memiliki khans untuk bisa merebut salah satu kursi yang disediakan pemerintah pusat. Karena, kondisi dilapangan tidaklah menjamin seseorang bisa memperoleh suara banyak.

Selain itu, ada anggota DPD RI periode lalu, Dra Hj Mediati Hanum. Helmi Hasan dan H Adnan NS. Keduanya berprofesi sebagai wartawan.

Ketua Pokja DPD KIP Aceh, Nurjani Abdullah mengatakan. Uji verifikasi faktual itu sendiri akan dilakukan di semua kabupaten/kota di Aceh oleh KIP kabupaten/kota masing-masing daerah. Setiap calon anggota DPD harus memiliki dukungan minimal 2000 yang tersebar di 50 persen kabupaten/kota atau minimal 12 kabupaten/kota di Aceh. ”KIP akan tetap bekerja professional. Siapapun dia jika tidak mampu memenuhi persyaratan saat verifikasi faktual, maka akan tetap gugur,” ujar Nurjani. Benarkah? Kita lihat saja.***

Januari 3, 2008

TERNYATA, KITA BANYAK YANG BUTA TENTANG PENCABUTAN LIMA PASAL (PASAL 14-18) DALAM RAQAN MIGAS DAN OTSUS

Hasil ini diperoleh, setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilakukan Pansus XI DPR Aceh dengan bupati/walikota seluruh Aceh, DPRK seluruh Aceh, para praktisi/akademisi dan LSM seluruh Aceh. sebagian besar undangan dalam RDPU tersebut mengaku tidak mengetahui jika pasal 14 sampai pasal 18 telah dihilangkan.

Pencabutan lima pasal dalam draf Raqan dana Migas dan Otsus, menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, A Hamid Zein, pencabutan itu dilakukan setelah eksekutif melakukan konsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah Pusat. Pihak pusat menyarankan agar pasal 14-18 dicabut saja.

Dan ternyata Saran tersebut ditindaklanjuti Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dengan mengirim surat tertanggal 4 Desember 2007 kepada Pimpinan DPR Aceh. Isi surat tersebut adalah untuk mencabut kandungan pasal 14-18 yang terdapat dalam draf Raqan Dana Migas dan Otsus.

Pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Tatacara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi serta Dana Otonomi Khusus (Otsus) semakin alot karena adanya tuntutan dari kabupaten/kota untuk mendapat bagian yang lebih besar. Dan ini mendapat dukungan dari DPRK kabupaten/kota.

Bahkan sebagian bupati dan walikota tersebut, alokasi dana tersebut tidak boleh dibagi secara merata, karena keadaan masing-masing daerah berbeda. Jangan sampai daerah yang masyaraktnya sedikit, luasan wilayahnya kecil disamakan dengan daerah yang masyarkatnya banyak.

Dalam pembukaan RDPU antara Pansus XI dengan para Anggota DPRK se- Aceh, Mucklis Muchtar, selaku ketua pansus menyatakan bahwa kita perlu menyamakan persepsi. Karena, menurut berita, ujar Muchlis Muchtar, bahwa anggota DPRK Belum sependapat dengan Gubernur. DPR RI dan Mendagri juga berbeda pendapat dengan Gubernur.

Nah, dari hasil pertemuan tersebut, diketahui ternyata para Bupati tidak mengetahui tentang pencabutan 5 Pasal. Karena itu, raqan migas dan otsus ini Belem bisa dibahas sebelum tercapai kesepakatan antara Kabupaten/kota dengan Gubernur sesuai dengan UUPA.

Setelah RDPU selama dua hari tersebut, Pansus XI DPR Aceh, melanjutkan pertemuan tertutup dengan tim eksekutif, yang diketuai langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar pada kamis, 6 Desember 2007. tjuan pertemuan dengan eksekutif tersebut adalah untuk menyampaikan kembali hasil pertemuan antara Pansus XI dengan bupati/walikota, ketua DPR kabupaten/kota, akademisi dan LSM.

Dalam pertemuan Pansus XI dengan keempat unsur tersebut, sebagian besar menuntut agar pemerintah provinsi memberikan pembagian alokasi dana migas dan otsus yang lebih besar kepada pemerintah kabupaten/kota. seperti, Asosiasi DPR Kabupaten se-Aceh mengusulkan sebesar 80 persen untuk kabupaten/kota dan 20 persen lagi dikelola provinsi. Dana tambahan bagi hasil migas dan otsus itu dikirim langsung ke rekening masing-masing kabupaten/kota dan masuk menjadi sumber pendapatan daerah. Tuntutan tersebut berbeda dengan yang tercantum dalam pasal 19 Raqan Migas dan Otsus, di mana kabupaten/kota mendapat 60 persen, selebihnya (40 persen) dikelola provinsi.

Khusus untuk pertemuan dengan akademisi, maksud utamanya adalah untuk menggali informasi dari akademisi bagaimana normatif dalam qanun ini agar tidak bertentangan dengan UUPA. Karena, menurut Basrun Yusuf, selaku anggota Panmus XI, Pertanggungjawaban dari qanun ini adalah pemerintah provinsi melaporkan kepada pemerintah pusat secara periodik yang merupakan amanah dari UUPA.

Untuk menyelesaikan berbagai masalah mengenai besaran pengalokasian dana dan pelimpahan kewenangan pengelolaan dana tambahan bagi hasil migas dan otsus kepada pemerintah kabupaten/kota, rencananya akan dilaksanakan rapat terpadu antara pemerintrah provinsi dan kabupaten/kota dengan mengundang anggota DPR RI dan perwakilan Pemerintah Pusat yang terlibat dalam pembahasan UUPA Nomor 11 Tahun 2006.

Rapat terpadu itu direncanakan 11-13 Desember 2007 di Banda Aceh. Peserta rapatnya akan diundang para bupatai/walikota, pimpinan DPR kabupaten/kota beserta anggota, pimpinan dan anggota DPR Aceh serta anggota DPR RI yang paham dan mampu menjelaskan isi dan makna dari pasal-pasal tentang pembagian dan pengelolaan tambahan dana bagi hasil migas dan otsus yang terdapat dalam UUPA pasal 179-184.

Perbedaan pendapat yang terjadi pada RDPU tersebut, menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, A Hamid Zein sebelum draf raqan dana migas dan otsus itu disampaikan ke Pansus XI, sudah terlebih dahulu di-RDPU-kan dengan para bupati/walikota, Ketua Bappeda, asisten ekonomi dan anggota DPRK yang membidangi masalah keuangan. Ketika di-RDPU-kan, menurut Hamid, mereka setuju dengan pembagian besaran 60:40 persen itu.

Namun ntah mengapa, pada kenyataannya, pada pertemuan bupati/walikota dan Ketua DPRK dengan Pansus XI, masih muncul usulan baru tentang pembagian alokasi dana migas dan otsus 80:20. ini tentu saja ini mengejutkan eksekutif.

Begitupun, katanya, untuk transparansi dan menyikapi aspirasi publik, bupati/walikota, Ketua DPRK dan LSM, Pansus XI, dan tim eksekutif menyepakati akan melakukan rapat terpadu. Dalam rapat itu akan diundang anggota DPR RI dan Pemerintah Pusat ke Banda Aceh untuk menjelaskan kembali makna dari pasal-pasal pembagian dana migas dan otsus yang terdapat dalam UUPA.